Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung, OKI pada seksi II tahun 2016.
Ketiga orang tersebut yakni oknum mantan Kades, dan dua pihak swasta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moh Radyan mengatakan oknum mantan kades Srinanti yang terjerat yakni atas nama Amancik. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ansilah alias pendek dan Pete Subur.
“Untuk tersangka Pete Subur ini tidak lagi dilakukan penahanan karena memang yang bersangkutan telah dipenjara dalam kasus narkotika,” katanya, Rabu (30/11).
Saat ini, pihaknya tengah mengejar tersangka Ansilah. Karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami minta tersangka Ansilah untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman menambahkan kasus ini terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Dimana, modus yang digunakan para tersangka yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah SPH itu sudah ada sebelumnya.
“SPH yang dibuat mereka ini ternyata dilarang oleh Kementrian Kehutanan karena lahan gambut,” katanya.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi ini diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Sehingga menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini yaitu mencapai Rp5 miliar lebih.
“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

