Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Regional

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

alwiBy alwi30/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung, OKI pada seksi II tahun 2016.

Ketiga orang tersebut yakni oknum mantan Kades, dan dua pihak swasta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moh Radyan mengatakan oknum mantan kades Srinanti yang terjerat yakni atas nama Amancik. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ansilah alias pendek dan Pete Subur.

“Untuk tersangka Pete Subur ini tidak lagi dilakukan penahanan karena memang yang bersangkutan telah dipenjara dalam kasus narkotika,” katanya, Rabu (30/11).

Saat ini, pihaknya tengah mengejar tersangka Ansilah. Karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami minta tersangka Ansilah untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman menambahkan kasus ini terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Dimana, modus yang digunakan para tersangka yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah SPH itu sudah ada sebelumnya.

“SPH yang dibuat mereka ini ternyata dilarang oleh Kementrian Kehutanan karena lahan gambut,” katanya.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi ini diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Sehingga menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini yaitu mencapai Rp5 miliar lebih.

“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilang Lima Hari, Siswa SMA di Lahat Ditemukan Tewas di Gorong-gorong
Next Article Target Penyaluran KUR 2023 Meningkat Jadi Rp470 Triliun
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202614 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,967 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,838 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,811 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?