RELUNG.ID – Kejati Sumsel angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajarannya di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025) sore.
Dalam OTT tersebut, Kejati Sumsel mengamankan sebanyak 22 orang yang saat itu berada di dalam satu pertemuan. Mereka yang diamankan terdiri dari seorang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), 20 orang kepala desa (Kades) serta serta seorang ASN di Kecamatan Pagar Gunung.
Selain mengamankan para pejabat, Kejati Sumsel juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah mengungkapkan, diamankannya puluhan pejabat di Kecamatan Pagar Gunung tersebut berawal dari informasi yang didapat penyidik terkait dugaan adanya pungutan liar di sebuah forum yang mengumpulkan para kepala desa.
“Dalam pertemuan itu, Ketua forum menyampaikan kepada Kades adanya permintaan anggaran untuk kegiatan sosial. Lalu, ada juga pembahasan pengumpulan dana yang akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Aspidsus Adhryansah saat press rilis di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) dini hari.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, para kades disebut dimintai uang sebesar Rp7 juta untuk setiap desa. Hanya saja, sebagian kades mengaku ada yang tidak memenuhinya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Jadi kami mohon rekan-rekan untuk bersabar,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, OTT tersebut sudah atas persetujuan dari Kajati Sumsel. “Saat ini, 22 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel, Nantinya akan kami sampaikan perkembangan terbaru dari perkara ini,” tandasnya. (DNP)

