RELUNG.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 591 kasus dengan total 628 korban — angka tertinggi dalam empat tahun terakhir berdasarkan data Simfoni DPPPA Provinsi Sumsel.
Kepala DPPPA Sumsel, Zaki Aslam, menyebut lonjakan ini bukan semata akibat meningkatnya kejadian, namun juga bertambahnya laporan yang masuk berkat akses pengaduan yang lebih terbuka. Meski begitu, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari kondisi riil di lapangan.
“Data ini adalah kasus yang terdeteksi. Kemungkinan besar masih banyak yang tidak dilaporkan. Yang terlapor saja banyak kesulitannya, apalagi yang tidak diketahui,” kata Zaki, Kamis (4/12/2025).
Dari seluruh laporan yang masuk, rumah tangga menjadi lokasi paling tinggi terjadinya kekerasan. Yang paling dominan adalah kekerasan seksual — sebuah ironi bagi ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak.
“Jumlah kasus terbanyak berasal dari lingkungan keluarga dengan jenis kekerasan seksual sebagai yang paling dominan,” ujar Zaki.
Tren ini ikut menunjukkan bahwa banyak kasus terjadi di balik pintu tertutup, membuat pendeteksiannya semakin sulit.
Angka Naik Setiap Tahun
Dalam empat tahun terakhir, grafik kekerasan di Sumsel terus menanjak:
- 2022: 471 kasus, 513 korban
- 2023: 488 kasus, 785 korban
- 2024: 545 kasus, 534 korban
- 2025 (hingga 3 Desember): 591 kasus, 628 korban
Kenaikan ini memantik kekhawatiran bahwa persoalan kekerasan semakin akut dan memerlukan campur tangan lebih kuat dari seluruh elemen masyarakat.
Zaki menekankan pentingnya keberanian warga untuk melaporkan kasus kekerasan, baik sebagai korban maupun saksi. Menurutnya, pelibatan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan yang kerap tersembunyi.
“Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melaporkan dan melanjutkan laporan. Bantulah korban untuk berani bersuara. Ini gerakan kolektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan, DPPPA Sumsel menyediakan beragam layanan, mulai dari konsultasi, pendampingan proses hukum, hingga hotline aduan 24 jam di 129 dan 119.
Salah satu fasilitas vital yang kini banyak dimanfaatkan adalah rumah aman — tempat perlindungan sementara bagi korban yang menghadapi ancaman atau tidak berani kembali ke rumah.
“Rumah aman memberi ruang bagi korban merasa tenang sehingga mereka lebih berani memberikan keterangan dan meneruskan kasus sampai ke pengadilan,” jelas Zaki.[THQ]

