Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kelabui Petugas Kepolisian, Pelaku Pencurian Motor di Palembang Ditembak
Hukum

Kelabui Petugas Kepolisian, Pelaku Pencurian Motor di Palembang Ditembak

alwiBy alwi30/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku pencurian motor di Palembang. Pelaku yakni Ismail Marzuki alias Mael (24).

Bahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan harus diberikan tindakan tegas yakni ditembak di kakinya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban Januar Pribadi, warga Jalan Pengadilan Tinggi, Kecamatan Alang-alang Lebar pada 3 Juli lalu.

“Saat itu korban melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Freggo dengan nomor polisi BG 3962 ACV,” katanya, Selasa (30/11).

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka berusaha mengelabuhi petugas polisi dengan mengubah plat motor tersebut dengan nomor plat BG 9551 TV.

“Berbekal rekaman CCTV kami akhirnya menemukan barang bukti motor korban,” terangnya.

Saat akan ditangkap, tersangka memberikan perlawanan sehingga pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki tersangka. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Freego.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Pelaku Pungli Terjaring Saat Razia Premanisme di Jalintim
Next Article Kuota Haji 2023 Diperkirakan Penuh
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?