Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku pencurian motor di Palembang. Pelaku yakni Ismail Marzuki alias Mael (24).
Bahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan harus diberikan tindakan tegas yakni ditembak di kakinya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban Januar Pribadi, warga Jalan Pengadilan Tinggi, Kecamatan Alang-alang Lebar pada 3 Juli lalu.
“Saat itu korban melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Freggo dengan nomor polisi BG 3962 ACV,” katanya, Selasa (30/11).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka berusaha mengelabuhi petugas polisi dengan mengubah plat motor tersebut dengan nomor plat BG 9551 TV.
“Berbekal rekaman CCTV kami akhirnya menemukan barang bukti motor korban,” terangnya.
Saat akan ditangkap, tersangka memberikan perlawanan sehingga pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki tersangka. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Freego.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya
