Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Keluarga Terpidana Bayar Uang Restitusi Kasus Jurnalis Nurhadi
Lifestyle

Keluarga Terpidana Bayar Uang Restitusi Kasus Jurnalis Nurhadi

alwiBy alwi04/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Keluarga dua anggota Polri yang menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi kini membayarkan uang restitusi.

Uang restitusi yang dibayarkan yaitu sebesar Rp13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp21.650.000 untuk rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Pembayaran uang restitusi itu digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10) siang.

Baca Juga: TEORI ONE PIECE: Klan D Berkoalisi, Im Sama Dijamin KO

Saat penyerahan uang restitusi tersebut, Nurhadi didampingi sejumlah petugas dari LPSK, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

Pembayaran uang restitusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim di PN Surabaya. Bahkan, putusan tersebut tetap dipertahankan hingga pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.

Selain diharuskan membayar restitusi, dalam persidangan yang berlangsung hingga tingkat kasasi, dua terdakwa, Firman Subkhi dan Purwanto juga divonis penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Toyota dan Suzuki Dikabarkan Bakal Berkolaborasi untuk Kembangkan SUV Listrik Mungil

“Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.

Vonis pidana penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 16 November 2022 lalu. Keduanya baru dieksekusi pda 5 Juni 2023. Kini kedua terpidana menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim.

Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati mengatakan, pelaksanaan pembayaran restitusi (ganti kerugian) kepada Nurhadi dan F, merupakan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.

Baca Juga: TEORI ONE PIECE: Haki Raja VS Buah Iblis Zoan Mitos Siapa yang Menang, Ini Jawabanya

Pembayaran ini juga menjadi hak yang memang diatur dalam proses penegakan hukum.

“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian,” katanya.

Sebenarnya, dalam perkara ini Nurhadi mengalami truma dan harus berada dalam perlindungan LPSK.

Baca Juga: Luffy Belum Tahu Kekuatan Dewa Nika, Ini Alasannya

Menurutnya, bisa saja dimintakan restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut.

“Jadi memang sudah seharusnya dibayarkan dan disegerakan,” tutur Salawati.

Sementara itu, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, meski ada sejumlah catatan dalam perjalanan perkara ini.

Baca Juga: Wi Ha Joon Resmi Bergabung dalam Drama Romantis Terbaru dengan Jung Ryeo Won

Namun pihaknya tetap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim yang terlibat dalam penyelesaian perkara ini.

Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dibilang sebagai garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini.

Baca Juga: Vivo Rilis V29 Pro dengan Kamera Potret 2x dan Chipset Dimensity 8200

“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja,” ujarnya.

Dia mengimbau, hal ini menjadi pelajaran untuk advokasi kasus kekerasan jurnalis lainnya. Dia menilai advokasi ini telah berjalan maksimal.

Sebab, dalam perkara ini untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi karena melakukan pelanggaran pers.

Baca Juga: Orochi Pemakan Buah Iblis Zoan Mitos Terlemah

“Kami berharap apabila ada kejadian delik pers di masa depan, penegakan hukumnya lebih baik lagi dari perkara Nurhadi. Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTEORI ONE PIECE: Klan D Berkoalisi, Im Sama Dijamin KO
Next Article MG Siap Pasarkan Mobil Sport Roadster Listrik dengan Harga Terjangkau
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?