RELUNG.ID – Keluarga dua anggota Polri yang menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi kini membayarkan uang restitusi.
Uang restitusi yang dibayarkan yaitu sebesar Rp13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp21.650.000 untuk rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
Pembayaran uang restitusi itu digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10) siang.
Baca Juga: TEORI ONE PIECE: Klan D Berkoalisi, Im Sama Dijamin KO
Saat penyerahan uang restitusi tersebut, Nurhadi didampingi sejumlah petugas dari LPSK, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.
Pembayaran uang restitusi ini sesuai dengan putusan majelis hakim di PN Surabaya. Bahkan, putusan tersebut tetap dipertahankan hingga pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.
Selain diharuskan membayar restitusi, dalam persidangan yang berlangsung hingga tingkat kasasi, dua terdakwa, Firman Subkhi dan Purwanto juga divonis penjara selama 8 bulan.
Baca Juga: Toyota dan Suzuki Dikabarkan Bakal Berkolaborasi untuk Kembangkan SUV Listrik Mungil
“Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.
Vonis pidana penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 16 November 2022 lalu. Keduanya baru dieksekusi pda 5 Juni 2023. Kini kedua terpidana menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim.
Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati mengatakan, pelaksanaan pembayaran restitusi (ganti kerugian) kepada Nurhadi dan F, merupakan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
Baca Juga: TEORI ONE PIECE: Haki Raja VS Buah Iblis Zoan Mitos Siapa yang Menang, Ini Jawabanya
Pembayaran ini juga menjadi hak yang memang diatur dalam proses penegakan hukum.
“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian,” katanya.
Sebenarnya, dalam perkara ini Nurhadi mengalami truma dan harus berada dalam perlindungan LPSK.
Baca Juga: Luffy Belum Tahu Kekuatan Dewa Nika, Ini Alasannya
Menurutnya, bisa saja dimintakan restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut.
“Jadi memang sudah seharusnya dibayarkan dan disegerakan,” tutur Salawati.
Sementara itu, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, meski ada sejumlah catatan dalam perjalanan perkara ini.
Baca Juga: Wi Ha Joon Resmi Bergabung dalam Drama Romantis Terbaru dengan Jung Ryeo Won
Namun pihaknya tetap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim yang terlibat dalam penyelesaian perkara ini.
Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dibilang sebagai garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini.
Baca Juga: Vivo Rilis V29 Pro dengan Kamera Potret 2x dan Chipset Dimensity 8200
“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja,” ujarnya.
Dia mengimbau, hal ini menjadi pelajaran untuk advokasi kasus kekerasan jurnalis lainnya. Dia menilai advokasi ini telah berjalan maksimal.
Sebab, dalam perkara ini untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi karena melakukan pelanggaran pers.
Baca Juga: Orochi Pemakan Buah Iblis Zoan Mitos Terlemah
“Kami berharap apabila ada kejadian delik pers di masa depan, penegakan hukumnya lebih baik lagi dari perkara Nurhadi. Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.

