RELUNG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan anggaran Rp4,1 triliun untuk mendukung operasional madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin yang dicairkan setiap tahun. Dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan pendidikan di madrasah tetap berjalan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ia meminta dana yang disalurkan dikelola secara optimal dan bertanggung jawab. Menurutnya, tata kelola anggaran yang baik harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan serta terciptanya lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, alokasi BOS dan BOP RA Tahap II mencapai Rp4,1 triliun.
Rinciannya, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien.
Kemenag juga mengubah proses pengajuan dan verifikasi menjadi sepenuhnya digital. Pengelola madrasah dan RA tidak lagi mengandalkan proses administrasi manual, melainkan mengunggah dokumen melalui portal resmi Kemenag.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” katanya.
Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nyayu Khodijah mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar tidak menunda penyelesaian administrasi.
Seluruh penerima BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2026 diwajibkan menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum mengajukan pencairan tahap II.
LPJ tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum dokumen pengajuan tahap II diunggah melalui sistem.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
Kemenag telah menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi. Pengelola madrasah dan RA diminta mencermati jadwal karena kesempatan pengajuan tahap II dibatasi dalam tiga gelombang.
Jadwal pertama pengajuan berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, sementara verifikasi dilakukan pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Jadwal kedua dibuka pada 18 hingga 30 Agustus 2026. Verifikasi berlangsung 18 hingga 31 Agustus 2026.
Sedangkan jadwal ketiga menjadi kesempatan terakhir. Pengajuan dibuka 14 hingga 27 September 2026 dan verifikasi berlangsung 14 hingga 28 September 2026. (KPB)

