Kementrian Perdagangan (Kemendag) menemukan produk impor berupa produk hewan olahan seperti keju, susu krim bubuk, whey protein, dan lain sebagainya tidak sesuai dengan ketentuan impor yang berlaku.
Kini produk sebanyak 2.735,3 ton atau senilai Rp120,5 miliar terpaksa diamankan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
“Penemuan ini hasil dari pengawasan Kemendag di Kawasan Pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat meninjau PT TK,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, Rabu (14/9).
Hal ini merupakan bukti komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Dia menjelaskan importir ini diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 tahun 2022 yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor.
“Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” pungkasnya.

