RELUNG.ID – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, melanggar aturan terkait pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Atas temuan itu, Kemendagri merekomendasikan agar Arlan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan beberapa alasan pihaknya hanya merekomendasikan teguran. Salah satunya adalah kondisi Kota Prabumulih yang tetap kondusif meski kasus ini sempat menuai perhatian publik.
“Kami mempertimbangkan bahwa situasi di Kota Prabumulih sangat kondusif,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, para pihak yang terlibat juga sudah berdamai. “Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, saling memaafkan, dan bersilaturahmi,” jelasnya.
Selain itu, iktikad baik Arlan dalam menghadiri pemeriksaan turut menjadi catatan positif. “Beliau berangkat darat dari Prabumulih ke Jakarta sembilan jam, belum tidur langsung hadir. Itu bentuk komitmen luar biasa,” kata Mahendra.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi ini akan disampaikan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari beredarnya video perpisahan Roni Ardiansyah dengan siswanya yang menangis haru, setelah isu pencopotan dirinya mencuat di media sosial. Roni disebut diberhentikan karena menegur anak pejabat yang tak lain anak Wali Kota Arlan.
Arlan kemudian memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada publik. Ia menegaskan anaknya tidak pernah membawa mobil ke sekolah, sebagaimana isu yang beredar. “Kalau ada kesalahpahaman soal ini, saya minta maaf kepada Pak Roni dan masyarakat Prabumulih,” ujarnya.
Belakangan, keputusan pencopotan Roni dibatalkan. Ia pun kembali menjabat Kepala SMPN 1 Prabumulih dan disambut hangat oleh para siswa serta guru.[THQ]

