RELUNG.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif dan adil, termasuk mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa regulasi terkait perubahan ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2025.
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Istilah murid digunakan karena lebih akrab dan familiar bagi masyarakat,” ujar Biyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
SPMB 2025 menawarkan beberapa jalur penerimaan baru, termasuk jalur mutasi dan anak guru, afirmasi bagi anak kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, serta jalur domisili.
Sistem domisili menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku dalam PPDB. Biyanto menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meminimalkan manipulasi data, seperti penggunaan Kartu Keluarga (KK) baru untuk memenuhi syarat zonasi.
“Istilah zonasi diubah menjadi domisili. Dengan sistem ini, kedekatan tempat tinggal siswa ke sekolah dilihat berdasarkan lokasi sebenarnya, bukan lagi berdasarkan KK,” tambahnya.
Perubahan ini muncul sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam sistem PPDB, terutama terkait manipulasi dokumen. Sistem domisili akan memanfaatkan data tempat tinggal siswa yang lebih akurat dan tidak bergantung pada kepemilikan KK.
“Selama ini ditemukan kasus manipulasi tempat tinggal. Dengan sistem domisili, hal tersebut diharapkan bisa diminimalkan,” jelas Biyanto.
Kemendikdasmen juga menambahkan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri melalui jalur SPMB akan memiliki akses pada program beasiswa. Program ini dirancang untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan berkualitas di sekolah swasta.
Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan SPMB 2025 mampu memberikan sistem penerimaan siswa baru yang lebih transparan, adil, dan akurat, sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia. [TRA]

