RELUNG.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Upaya tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait pada periode 12–15 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa penanganan aduan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak jamaah serta memastikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti dengan serius. Proses klarifikasi bertujuan memperoleh gambaran yang menyeluruh agar langkah penanganan dilakukan berdasarkan fakta yang valid,” ujar Harun, dikutip dari website MUI, Jumat (16/1/2026).
Sepanjang pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah mencatat sejumlah aduan yang diajukan masyarakat.
Permasalahan yang dilaporkan antara lain menyangkut administrasi penyelenggaraan haji, gagal berangkatnya jamaah haji khusus dan umrah, layanan perjalanan yang tidak terpenuhi meski biaya telah dibayarkan, serta permohonan penyelesaian administrasi haji khusus.
Dalam proses klarifikasi, Kemenhaj menghadirkan pelapor dan pihak terlapor, termasuk unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Beberapa perusahaan yang dipanggil di antaranya PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak tidak semata-mata bersifat penegakan aturan, tetapi juga membuka ruang dialog dan mediasi sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan jamaah menjadi prioritas utama. Kami mengedepankan penyelesaian yang adil dan proporsional, termasuk melalui mekanisme mediasi,” katanya.
Dari seluruh aduan yang ditangani, dua laporan telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Sementara aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan dan pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kemenhaj memastikan setiap perkembangan penanganan aduan akan disampaikan secara bertahap kepada publik sesuai dengan tahapan proses yang berlaku. (LWM)

