RELUNG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) dengan kenaikan bervariasi mulai dari 8 hingga 15 persen, tergantung zona wilayah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembahasan terkait rencana ini telah memasuki tahap akhir.
“Kajian mengenai perubahan tarif telah selesai. Kenaikan tarif roda dua bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 15 persen, bergantung pada zona yang telah ditentukan,” ujar Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan menyebutkan bahwa regulasi mengenai tarif baru ini akan segera diterbitkan setelah melalui proses persiapan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait. Selasa (1/7/2025), Kemenhub dijadwalkan akan mengundang perwakilan perusahaan aplikasi ojek online untuk membahas lebih lanjut penyesuaian tarif ini.
“Komunikasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk aplikator. Dalam waktu dekat, regulasi ini akan segera diterbitkan,” tambah Aan.[THQ]
Saat ini, tarif ojek online masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:
- Zona I: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp 1.850–Rp 2.300 per kilometer.
- Zona II: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dengan tarif Rp 2.600–Rp 2.700 per kilometer.
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp 2.100–Rp 2.600 per kilometer.
Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing zona.

