RELUNG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak dua kali dalam satu tahun pada 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi perencanaan keuangan pemerintah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebut pemerintah sebelumnya tidak memperkirakan adanya dua gelombang pengangkatan PPPK yang berasal dari hasil seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, khususnya di daerah.
“Pengangkatan PPPK dua kali pada 2025 memang menjadi hal yang sebelumnya tidak kami antisipasi dalam perencanaan fiskal,” ujar Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tambahan beban anggaran akibat pengangkatan PPPK tersebut akan menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah pada tahun depan. Pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah mulai menghitung kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi daerah terkait kebijakan tersebut.
Meski menghadapi tekanan fiskal tambahan, Kemenkeu menegaskan tidak akan mengubah sistem pembagian tanggung jawab pembiayaan aparatur sipil negara yang selama ini berlaku.
Dalam skema yang ada, gaji ASN pusat menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah, termasuk PPPK daerah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tetap menjaga konsistensi sistem yang sudah berjalan. ASN daerah menjadi tanggung jawab APBD, sementara pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui kebijakan transfer ke daerah,” katanya.
Sebagai solusi, pemerintah berencana memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 guna membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang meningkat akibat bertambahnya jumlah PPPK.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan yang telah direncanakan.
Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun anggaran 2027. Kebutuhan pembiayaan PPPK akan dimasukkan sejak tahap awal perhitungan sehingga alokasi dana yang diterima daerah dapat lebih sesuai dengan kebutuhan riil.
“Kami akan memasukkan data PPPK sejak awal proses penyusunan DAU agar kebutuhan anggaran daerah bisa dihitung lebih akurat dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam APBD,” jelas Askolani.[THQ]

