Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Kemenkeu Akui Kaget Pengangkatan PPPK Dua Kali pada 2025
Bisnis

Kemenkeu Akui Kaget Pengangkatan PPPK Dua Kali pada 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel usai melantik PPPK Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak dua kali dalam satu tahun pada 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi perencanaan keuangan pemerintah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebut pemerintah sebelumnya tidak memperkirakan adanya dua gelombang pengangkatan PPPK yang berasal dari hasil seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, khususnya di daerah.

“Pengangkatan PPPK dua kali pada 2025 memang menjadi hal yang sebelumnya tidak kami antisipasi dalam perencanaan fiskal,” ujar Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, tambahan beban anggaran akibat pengangkatan PPPK tersebut akan menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah pada tahun depan. Pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah mulai menghitung kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi daerah terkait kebijakan tersebut.

Meski menghadapi tekanan fiskal tambahan, Kemenkeu menegaskan tidak akan mengubah sistem pembagian tanggung jawab pembiayaan aparatur sipil negara yang selama ini berlaku.

Dalam skema yang ada, gaji ASN pusat menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah, termasuk PPPK daerah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami tetap menjaga konsistensi sistem yang sudah berjalan. ASN daerah menjadi tanggung jawab APBD, sementara pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui kebijakan transfer ke daerah,” katanya.

Sebagai solusi, pemerintah berencana memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 guna membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang meningkat akibat bertambahnya jumlah PPPK.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan yang telah direncanakan.

Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun anggaran 2027. Kebutuhan pembiayaan PPPK akan dimasukkan sejak tahap awal perhitungan sehingga alokasi dana yang diterima daerah dapat lebih sesuai dengan kebutuhan riil.

“Kami akan memasukkan data PPPK sejak awal proses penyusunan DAU agar kebutuhan anggaran daerah bisa dihitung lebih akurat dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam APBD,” jelas Askolani.[THQ]

Kemekue PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinkes Pagar Alam Buka 7 Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo 2026
Next Article Tayang Perdana, Drakor See You at Work Tomorrow! Puncaki Rating
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?