RELUNG.ID – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memutuskan untuk tidak memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Islam pada perayaan Idul Adha 1445 H. Hal ini dikarenakan remisi khusus telah diberikan pada perayaan Idul Fitri sebelumnya.
“Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi kepada para narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Hal itu karena remisi agama sudah diberikan saat perayaan hari besar sebelumnya, yakni Hari Raya Idul Fitri,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, Selasa (18/6/2024).
Ilham menambahkan bahwa remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP hanya diberikan sekali dalam setahun, salah satunya pada Hari Raya Idul Fitri bagi WBP muslim.
“Sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” ungkapnya.
Pada Idul Fitri lalu, sebanyak 11.374 WBP dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Sumsel menerima remisi. Penerima remisi tersebut tersebar di 19 Rutan dan Lapas, dengan potongan masa tahanan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut Ilham, pemberian remisi adalah salah satu langkah untuk mengurangi over kapasitas di lapas/rutan.
“Selain untuk mengurangi over kapasitas, kami juga melakukan optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” jelasnya.
Ilham juga menyebut bahwa Lapas/Rutan Sumsel tetap memaksimalkan pengusulan pemberian remisi umum pada saat HUT Republik Indonesia 17 Agustus mendatang. Ia berharap bahwa WBP dan pihak keluarga dapat memahami dan menerima keputusan ini dengan maklum.
“Meski tidak ada pemberian remisi, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel tetap meriah. Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika lapas/rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yang baik juga untuk warga binaan,” ungkapnya.[AYK]

