RELUNG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel atau Work from Anywhere (WFA). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, dalam acara Plan Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ketika ditanya tentang kemungkinan penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, Estiarty menyatakan bahwa ruang lingkup kebijakan WFA saat ini masih terbatas pada ASN.
Kebijakan WFA diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Dalam aturan ini, ASN diberi fleksibilitas untuk bekerja berdasarkan lokasi atau waktu sesuai kebutuhan instansi.
“Jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 dari peraturan tersebut.[THQ]

