Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kemnaker Sambut Kebijakan WFA untuk ASN, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik
Indeks

Kemnaker Sambut Kebijakan WFA untuk ASN, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel atau Work from Anywhere (WFA). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, dalam acara Plan Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ketika ditanya tentang kemungkinan penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, Estiarty menyatakan bahwa ruang lingkup kebijakan WFA saat ini masih terbatas pada ASN.

Kebijakan WFA diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Dalam aturan ini, ASN diberi fleksibilitas untuk bekerja berdasarkan lokasi atau waktu sesuai kebutuhan instansi.

“Jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 dari peraturan tersebut.[THQ]

ASN WFA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJemaah Haji Asal OKU Timur Wafat dalam Perjalanan Pulang, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman
Next Article PLN UID S2JB Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Electricfying Agriculture di Seluma
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?