Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Kemnaker Terima Hampir 1700 Aduan THR dan Bonus yang Bermasalah
Bisnis

Kemnaker Terima Hampir 1700 Aduan THR dan Bonus yang Bermasalah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan laporan perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada karyawannya. Hingga Jumat (5/4/2025), total 1.698 aduan telah diterima dari berbagai kanal pengaduan resmi.

Berdasarkan data yang dirangkum Kemnaker sejak 12 Maret hingga 4 April 2025, sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR dan BHR. Angka ini naik dari 1.523 laporan sehari sebelumnya.

Dari total aduan tersebut, 1.629 berkaitan langsung dengan THR, sementara sisanya, 69 laporan, terkait BHR. Rinciannya: 452 laporan menyebut THR dibayarkan terlambat, 485 menyatakan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan sebanyak 1.446 perusahaan diduga tidak membayarkan THR sama sekali.

Pengaduan disampaikan melalui tiga jalur utama: Posko THR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), layanan live chat di laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR hingga H-6 Lebaran akan dikenai sanksi tegas berupa denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pegawai.

“Namun, denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Pembayaran tetap harus dilakukan,” tegas Sunardi.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemnaker menyatakan bahwa sekitar 9% dari seluruh laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut. Pemerintah terus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak pekerja menjelang hari raya.[THQ]

Kemenaker THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGegara Jenazah Naik Pickup, Direktur RSUD OKU Timur Copot Kepala Ruangan dan Sopir Ambulans
Next Article Feby Deru Harap Kegiatan Donor Darah Rutin Digelar di Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?