RELUNG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan laporan perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada karyawannya. Hingga Jumat (5/4/2025), total 1.698 aduan telah diterima dari berbagai kanal pengaduan resmi.
Berdasarkan data yang dirangkum Kemnaker sejak 12 Maret hingga 4 April 2025, sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR dan BHR. Angka ini naik dari 1.523 laporan sehari sebelumnya.
Dari total aduan tersebut, 1.629 berkaitan langsung dengan THR, sementara sisanya, 69 laporan, terkait BHR. Rinciannya: 452 laporan menyebut THR dibayarkan terlambat, 485 menyatakan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan sebanyak 1.446 perusahaan diduga tidak membayarkan THR sama sekali.
Pengaduan disampaikan melalui tiga jalur utama: Posko THR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), layanan live chat di laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR hingga H-6 Lebaran akan dikenai sanksi tegas berupa denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pegawai.
“Namun, denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Pembayaran tetap harus dilakukan,” tegas Sunardi.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker menyatakan bahwa sekitar 9% dari seluruh laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut. Pemerintah terus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak pekerja menjelang hari raya.[THQ]

