RELUNG.ID – Aksi nekat Dedi (38) mencuri handphone berujung apes. Warga Lorong Mutiara II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai ditangkap massa dan diserahkan langsung oleh korbannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Rabu (19/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, Arianto, berhenti di lokasi lantaran melihat kerumunan warga. Tanpa disadarinya, ponsel yang ia letakkan di dashboard sepeda motor diincar oleh pelaku.
Saksi mata di lokasi, M. Ridho, melihat aksi nekat Dedi dan langsung memberitahu korban. Warga yang sigap tak memberi ruang bagi pelaku untuk kabur. Dedi langsung diringkus di tempat dan sempat menjadi sasaran kemarahan massa hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh sebelum akhirnya digiring ke markas polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penyerahan tersangka beserta laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/2779/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Benar, kami telah menerima penyerahan terduga pelaku pencurian dari warga beserta laporan resmi dari pihak korban,” tegas Musa, Minggu (23/8/2026).
Kini, Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (DNP)

