Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Kepsek SD dan SMP se Palembang Diultimatum! Begini Isinya
Lifestyle

Kepsek SD dan SMP se Palembang Diultimatum! Begini Isinya

alwiBy alwi31/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022, tertanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD Negeri dan SD Swasta serta SMP Negeri dan SMP Swasta se Kota Palembang.

Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Palembang Ansori tersebut, terdapat sejumlah poin yang ditekankan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam surat tersebut menekankan agar Kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah. Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik.

Kemudian, melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan. Terakhir, tidak melakukan gratifikasi/memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.

“Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sanksi,” kata Ansori, Sabtu (30/12).

Dikatakan Ansori, seusai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan di semua lini. Oleh karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan Kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Kita ingin dunia pendidikan kita lebih baik lagi,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSepanjang 2022, Lima Kasus Pembunuhan Pelajar dan Mahasiswa Terjadi di Sumsel
Next Article Lantik Pengurus ESI, E-Sport Cabor Baru dengan Penghasilan Menggiurkan
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?