Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kerap Todong Turis, Residivis di Palembang Diringkus
Hukum

Kerap Todong Turis, Residivis di Palembang Diringkus

alwiBy alwi13/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seorang pelaku penodongan yang kerap mengincar turis lokal dan mancanegara yang berkunjung di Jembatan Ampera diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (11/11) malam.

Pelaku yang dimaksud yakni Rizky Saputra (23), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II. Dia merupakan seorang residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara. Rizky diringkus saat tengah asyik nongkrong di taman bawah Jembatan Ampera Pasar 16 Ilir.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka beroperasi di sekitar Jembatan Ampera, rata-rata mengincar ponsel para wisawatan yang hendak mengabadikan momen di Jembatan Ampera.

“Tersangka merupakan residivis dan sudah enam kali keluar masuk penjara. Dua rekan tersangka berinisial R dan J saat ini masih kita buru dan masuk DPO,” kata Agus, Minggu (13/11).

Pihaknya juga mengamankan sebilah pisau lipat yang kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka Rizky mengaku perbuatannya.

“Aku deketi terus aku bawak ke tempat sepi. Aku mintak duit 20 ribu, tapi korban ngomong katik. Nah, aku jingok ado hanphone langsung aku rampas bae terus mereka aku suruh pegi sambil aku ancam,” kata tersangka, Minggu (13/11).

Tersangka mengaku handphone Vivo Y30i yang dirampas dari korban itu diambil oleh temannya MA yang kini masih buron. Handphone yang dirampas, rata-rata dijual seharga Rp 1 juta dan uangnya untuk beli minuman dan bersenang-senang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article18 Pemandu Lagu Terjaring Razia, Dua Diantaranya Layani Tamu di Kamar
Next Article Enam Orang Tewas, 81 Luka-luka dalam Ledakan di Turki
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?