RELUNG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak, khususnya kerbau, yang dibiarkan berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Keberadaan hewan-hewan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, mengingat Jalinsum merupakan jalur utama dengan lalu lintas yang padat.
Kabid Penindakan Satpol PP Muratara, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan tembakan bius untuk menangkap kerbau-kerbau liar tersebut. Langkah ini diambil setelah upaya sosialisasi tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beternak, tetapi hewan ternak harus dipelihara dengan baik. Jangan sampai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Rizal, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, keberadaan kerbau yang berkeliaran di jalur ramai seperti Jalinsum dapat menjadi pemicu kecelakaan, bahkan yang berujung fatal. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menyiapkan alat bius untuk menertibkan hewan-hewan tersebut.
“Setelah ditembak bius, kerbau akan diamankan. Pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hewan Ternak,” tegas Rizal.
Kerbau-kerbau liar ini kerap terlihat di sepanjang Jalinsum, mulai dari Kecamatan Rupit hingga Karang Jaya. Keberadaan mereka tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, termasuk yang mengakibatkan korban jiwa.
Rizal menyesalkan sikap sebagian pemilik ternak yang abai terhadap keselamatan publik. “Ini bukan hanya soal hewan ternak, tapi juga soal nyawa manusia. Ketidakpedulian ini bisa berakibat fatal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Satpol PP akan menggelar razia secara rutin. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di jalan akan diamankan, dan para pemiliknya dikenakan denda administratif.
Berdasarkan Perda No. 11/2017, denda yang dikenakan adalah Rp100.000 per hari untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp50.000 per hari untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.
Rizal menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Namun, jika masih ada yang mengabaikan, maka tindakan tegas berupa razia akan menjadi solusi terakhir.
“Kami tidak ingin ada lagi korban kecelakaan karena kelalaian pemilik ternak. Masyarakat harus sadar akan pentingnya menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak membahayakan orang lain,” pungkasnya.[THQ]

