Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kerugian Negara Capai Rp11,76 Miliar, Mantan Sekda Palembang Ditahan
Hukum

Kerugian Negara Capai Rp11,76 Miliar, Mantan Sekda Palembang Ditahan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai tersangka kasus korupsi jual aset Pemda. Foto : Dok Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Yayasan Batanghari Sembilan.

Aset yang dimaksud berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan setelah penyidikan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi tanah tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp11,76 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” kata dia, Rabu 22 Januari 2025.

Selain Harobin Mustofa, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah USG sebagai penjual aset dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang.

“Ketiga tersangka telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi, dan berdasarkan bukti yang cukup, status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Vanny.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi data terkait objek tanah serta penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pembuatan identitas palsu.

“Tindakan para tersangka melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana yang berat, ” kata dia.[AYK]

 

Aset Kejati Sumsel Korupsi Sekda Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Hari Keluar Penjara, Residivis di Banyuasin Tusuk Kadus Hingga Tewas
Next Article Terdengar Suara Ledakan, Ternyata Pipa Minyak Milik Medco Energy di PALI Terbakar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?