Tim Alap-Alap Polsek Semendo bersama dengan Polsek Rambang Dangku meringkus Komara (32) warga Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Lantaran, tega menghabisi Kasmiati (59) yang tak lain tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 9 November 2022 di semak belukar Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut. Berawal dari pelapor Riko diminta oleh Sumarni yang merupakan mertua dari korban untuk mencari korban karena belum pulang.
Rico bersama dengan warga melakukan pencarian ke daerah yang sering dilewati korban. Ditemukan keranjang kayu milik korban tergeletak di pinggir jalan setapak, setelah dilihat ternyata korban ada di semak belukar seberang jalan setapak dengan posisi telentang dan sudah meninggal dunia.
Rico berteriak untuk meminta tolong kepada warga yang sedang mencari korban, setelah itu masyarakat langsung membawa korban pulang kerumah kediaman korban yang berada di Desa Babatan. Pada saat di rumah pelapor dan keluarga melihat ada bekas jeratan jilbab di bagian leher dan ada memar di rahang sebelah kiri. Kemudian didapati bahwa kalung, anting, cincin yang biasa korban pakai sudah hilang, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa penangkapan tersangka awalnya karena kasus 363 KUHP atas pencurian komputer dan printer di SDN 18 Kecamatan Semendo Darat Laut. Tersangka ditangkap Tim Alap-Alap Polsek Semendo bersama dengan Polsek Rambang Dangku, Senin (21/11) pukul 17.00 WIB saat berada di kebun milik warga Desa Limau Kecamatan Rambang Niru.
Saat akan diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian. “Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah karena melawan petugas,” bebernya.
Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga memberikan keterangan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Kasmiati (59). “Dalam pengakuannya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban karena kesal ditagih hutang sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.
Tersangka telah melakukan pembunuhan atau Curas, sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. “Lalu LP lainnya pasal 363 tentang pencurian. Sesegera mungkin perkara tersangka akan diproses dan dilimpahkan untuk disidang,” pungkasnya.
