RELUNG.ID- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan penggunaan APBN untuk program bantuan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, menurut Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman juga menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI memandang penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Menurutnya, program tersebut bukan hanya terkait ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil dan peternak lokal.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujar Asrorun Niam Soleh.[YKP]

