Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Ketua Komisi III DPR Sebut Banpres Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah
Politik

Ketua Komisi III DPR Sebut Banpres Kurban Presiden Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah

RiyadiBy Riyadi29/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.

“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Baca juga :   Suasana Hangat, Presiden Prabowo Jamuan Makan Siang Presiden Brasil di Istana Merdeka


Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan penggunaan APBN untuk program bantuan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, menurut Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga :   Elen Setiadi: Jokowi Beri Kontribusi Besar untuk Pembangunan Sumsel

Habiburokhman juga menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI memandang penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Menurutnya, program tersebut bukan hanya terkait ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil dan peternak lokal.

Baca juga :   Tampil Duet Perdana, Apriyadi-Toha Hadiri Ngunduh Mantu Ketua Pujakesuma Muba

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujar Asrorun Niam Soleh.[YKP]

Anggaran Sapi Kurban Habiburokhman Komisi III Presiden Sapi kurban
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInka Andestha Bantah Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Next Article Feeder Gratis Dongkrak Penumpang LRT Sumsel Saat Libur Idul Adha
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?