RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Xiaomi Catat Pendapatan di Kuartal Ketiga 2023, Tembus 9,94 Miliar USD
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” kata Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Dia mengatakan, penyidik juga telah melakukan barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen penukaran valuta asing (valas) yang ditemukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Baca Juga: Waspada! Ini 10 Alasan Kepala Mendadak Pusing
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp 7,4 miliar),” kata Ade.
Selain bukti penukaran valas, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.
“Penyitaan terhadap satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI. Penyitaan terhadap iktisar lengkap LHKPN atas nama FB periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Ade.
Baca Juga: Ini 7 Penyakit Menimbulkan Kaki Sakit saat Berjalan
Saat ini penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Ke depan polisi juga akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Pasca Dipecat, Sam Altman Bakal Kembali Jabat CEO OpenAI
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.

