RELUNG.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ade Satria Dwi Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Putusan ini dibacakan oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sumsel dengan sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, didampingi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi DKPP pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ade Satria Dwi Putra terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi, yang menimbulkan kekeliruan dan tidak sesuai dengan tata cara serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DKPP juga menemukan bahwa Ade tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di Ulu Ogan yang telah diketahui memiliki kekeliruan berdasarkan persetujuan dari saksi Partai Buruh.
“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, III, dan IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 4 Juni 2024, pengadu adalah Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, yang mengadukan Ketua KPU Ade serta Anggota Supriyadi, Mario Restu Prayogi, dan Staf Sekretariat KPU OKU, Ahmad Ramadhandy.
Yudi menuduh teradu melakukan kecurangan saat perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di luar rapat pleno, serta menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk merekapitulasi ulang perhitungan suara di luar jadwal.
Ade Satria Dwi Putra, yang mewakili para teradu, membantah seluruh dalil aduan dan menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan supervisi dan pengecekan atas laporan dari PPK Ulu Ogan mengenai kesalahan input yang dilaporkan oleh saksi salah satu partai politik. Menurutnya, tindakan mereka dimaksudkan untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi tanpa merubah hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan.
Meski demikian, DKPP memutuskan bahwa Ade dan timnya tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ade dari jabatannya sebagai Ketua KPU OKU.[AYK]

