RELUNG.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menegaskan bahwa profesi hakim tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, AI mungkin memiliki kemampuan berpikir rasional, tetapi tidak memiliki nalar dan hati nurani yang menjadi kunci utama dalam menciptakan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam kuliah umum bertajuk Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0 di Universitas Udayana, Bali, Senin (30/6/2025).
“Hakim tidak hanya bekerja berdasarkan logika, tetapi juga hati nurani untuk mewujudkan keadilan. Inilah yang membedakan manusia dengan teknologi seperti AI,” ujar Sunarto, dikutip dari laman resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Smart Majelis. Aplikasi ini membantu dalam pemilihan majelis hakim secara otomatis, mempertimbangkan faktor seperti beban kerja, pengalaman, dan keahlian hakim.
Namun, ia menegaskan bahwa teknologi seperti AI hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi, bukan sebagai pengganti hakim. “Keputusan hakim adalah refleksi nilai-nilai keadilan yang mendalam, bukan sekadar hasil dari proses algoritma,” tambahnya.
Di era Society 5.0, profesi hukum menghadapi tantangan baru dalam memanfaatkan teknologi secara bijak. Sunarto mengingatkan agar perkembangan teknologi tidak disalahgunakan, melainkan digunakan untuk mendukung pencapaian keadilan.
“Teknologi harus menjadi alat untuk pelayanan peradilan yang lebih baik, bukan sarana manipulasi,” tegasnya.
Mahkamah Agung sendiri telah mengimplementasikan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu. Pada tahun 2024, lebih dari 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali diajukan secara elektronik, dengan peningkatan signifikan dalam jumlah perkara perdata dan banding yang diproses melalui platform digital.
Sistem e-Berpadu juga memproses lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana secara elektronik pada tahun yang sama, menunjukkan efisiensi dalam pelayanan peradilan.
Meskipun teknologi terus berkembang, Sunarto menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Memilih menjadi profesional hukum adalah memilih jalan sunyi yang penuh tanggung jawab. Kompetensi dan integritas harus dijaga agar profesi ini terus menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.[THQ]

