RELUNG.ID — Seorang Ketua RT bernama Hermanto menjadi korban pembacokan oleh seorang warganya yang berinisial DI. Insiden ini terjadi karena DI menuduh Hermanto sebagai informan polisi atau “cepu”.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Menurut Hermanto, saat kejadian ia sedang berjalan tidak jauh dari rumahnya ketika tiba-tiba DI datang dari arah belakang dan menebasnya menggunakan parang.
“Tanpa sebab, pelaku yang datang dari arah belakang menebas saya menggunakan parang,” ujar Hermanto pada Jumat, (17/5/2024).
Setelah menyerang, DI langsung menuduh Hermanto sebagai informan polisi. Meskipun Hermanto membantah tuduhan tersebut, DI tetap melanjutkan aksinya dan kemudian melarikan diri.
Akibat serangan ini, Hermanto menderita luka di bagian kepala sebelah kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Hermanto segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang. Ia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku dan membawa DI ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hermanto.
Laporan Hermanto telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tuduhan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP.
Kasus ini telah diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan pelaku.[RG]

