RELUNG.ID – Lampu mobil patroli Satuan Lalu Lintas atau Sat Lantas di seluruh Indonesia kini dilapisi Scotlight karena dinilai membuat silau pengendara lainnya.
Hal itu dikutip dari akun instagram @herman_hadi_basuki juga anggota polri saat bertanya kepada kepada Kakorlantas Irjen AAn Suhanan.
Dalam video itu sebelumnya juga sekilas cuplikan adanya kritikan dari seniman Sujiwo Tejo disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan Release Akhir Tahun 2023 Polri.
Baca Juga: Ini 5 Kerugian Rental Mobil Lepas Kunci
“Jadi kemarin, pada saat refleksi tahunan pa Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru dianggap menyilaukan pemakai jalan lain yang ada di belakang,” ungkap Kepala Korlantas Aan.
Maka dari itu, Aan menyebutkan, Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran, masukan dari masyarakat.
Termasuk soal kritikan kilatan cahaya yang dipancarkan lampu strobo langsung mendapatkan tindak lanjutan, untuk memberikan rasa aman dan keselamatan tetap terjaga.
Baca Juga: Kisah Heroik Polisi, Relakan Motor Pribadi untuk Ganjal Bus Angkutan Umum Demi Cegah Korban
“Justru kritik-kritik itulah yang membangun untuk kita,” ujar Aan.
Tidak hanya sekadar cahaya yang menyilaukan Sujiwo Tejo sendiri mempertanyakan mengapa lampu strobo berwarna hijau, tidak menggunakan warna lain seperti hijau.
Menurut Aan, penggunaan lampu biru sudah ada dalam regulasi, seperti dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5.
“Ada tiga warna (merah, biru dan kuning) yang digunakan dalam berlalu lintas di Indonesia ini,” ujarnya.
Nah, warna-warna lampu yang digunakan untuk strobo sesuai dengan pasal 59 ayat 5 yaitu:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

