RELUNG.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyegel pagar laut ilegal yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).
Tindakan tegas ini diambil karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melanggar zona perikanan serta pengelolaan energi.
Pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer itu tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sekitar lokasi, termasuk Desa Margamulya, Desa Ketapang, dan Desa Patra Manggala. Tim menggunakan foto drone dan perangkat pemetaan GIS (arcgis) untuk menganalisis kondisi dasar perairan.
“Hasil analisis menunjukkan dasar perairan adalah area rubble dan pasir, dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.
Pagar laut ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat. KKP menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.
Penyegelan ini menjadi langkah awal KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan ekosistem maupun mata pencaharian nelayan.[TRA]

