Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang
Indeks

KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pagar laut ilegal di perairan Banten. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyegel pagar laut ilegal yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).

Tindakan tegas ini diambil karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melanggar zona perikanan serta pengelolaan energi.

Pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer itu tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sekitar lokasi, termasuk Desa Margamulya, Desa Ketapang, dan Desa Patra Manggala. Tim menggunakan foto drone dan perangkat pemetaan GIS (arcgis) untuk menganalisis kondisi dasar perairan.

“Hasil analisis menunjukkan dasar perairan adalah area rubble dan pasir, dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.

Pagar laut ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat. KKP menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.

Penyegelan ini menjadi langkah awal KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan ekosistem maupun mata pencaharian nelayan.[TRA]

KKP Perairan Tanggerang Segel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNintendo Switch 2, Desain Lama dengan Peningkatan Layar 8,4 Inci
Next Article Puluhan Pengurus Cabor Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Kepengurusan KONI Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?