RELUNG.ID – Pasangan calon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i mengklaim kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang berdasarkan hasil hitung cepat dan real count internal. Pasangan ini mencatat perolehan suara sebesar 60,3 persen.
“Alhamdulillah, berdasarkan hitung cepat dan real count kita menang di angka 60,3 persen. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan tim JM-Fa’i, tapi juga kemenangan rakyat Empat Lawang,” kata Joncik, Sabtu (19/4/2025).
Meski telah mengklaim kemenangan, Joncik meminta tim pemenangan dan para pendukung untuk tidak larut dalam euforia. Ia menekankan pentingnya mengikuti tahapan resmi yang akan dilakukan oleh KPU Empat Lawang.
“Saya berpesan kepada jajaran tim pemenangan dan pendukung agar tidak terlalu bereuforia. Terimalah ini dengan syukur sebagai karunia Tuhan. Kita harus menunggu rekapitulasi resmi di tingkat kecamatan dan kabupaten, sekaligus pleno penetapan calon,” ujar Joncik.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam PSU, termasuk penyelenggara, pendukung, dan masyarakat yang menggunakan hak pilih mereka.
Joncik menegaskan akan merangkul semua pihak setelah Pilkada berakhir. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Empat Lawang dengan visi Madani Jilid II.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, bukan kemenangan kelompok tertentu. Mari kita bergandengan tangan membangun Empat Lawang ke depan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi berjenjang.
“Perhitungan hasil resmi adalah hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Setiap paslon sah-sah saja mengeluarkan hasil quick count dan real count versi mereka, tetapi keputusan resmi tetap berdasarkan pleno KPU,” ujar Eskan.
Menurutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilakukan pada 21–26 April, dengan pengumuman hasil pada periode 21 April–2 Mei. Penetapan pasangan calon terpilih akan bergantung pada ada atau tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tanpa gugatan, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah MK memberitahukan hasil resmi. Jika ada gugatan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah salinan keputusan MK diterima oleh KPU,” jelasnya.[THQ]

