RELUNG.ID – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak kepolisian mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis dalam bentrokan di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Pengusutan diminta berjalan transparan, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 200 peserta di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026). Massa menuntut kepastian hukum sekaligus pertanggungjawaban atas pengamanan yang dinilai gagal mencegah bentrokan.
Koalisi Pers Sumsel menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Seluruh rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap secara terbuka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menemui massa sekitar pukul 14.50 WIB setelah peserta aksi berorasi lebih dari satu jam. Dalam pertemuan itu, Rony menyampaikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu orang telah diamankan, sedangkan dua orang lainnya telah menyerahkan diri.
“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara. Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” kata Rony.

Selain penegakan hukum, massa mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa. Koalisi juga menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi bentrokan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rony menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Terkait pencopotan Dirintel dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” tegasnya.
Rony juga meminta insan pers tetap menjadi mitra kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta bantuan dan dukungan pers, media yang selama ini dan ke depan akan terus menjadi mitra kami. Saya pastikan selama saya bertugas di sini, Sumsel, pers akan menjadi mitra kami dalam tugas melayani, melindungi, mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Namun, Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa kemitraan dengan kepolisian tidak boleh menghilangkan independensi pers. Wartawan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan, termasuk mengawasi penanganan perkara yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian.
Koalisi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya juga harus mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan pidana yang relevan.
Bagi Koalisi Pers Sumsel, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. (LWM)

