RELUNG.ID – Kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah haji Indonesia mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi VIII, Mahdalena, meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari solusi agar calon jemaah lanjut usia (lansia), terutama yang berusia di atas 90 tahun, tidak kecewa.
“Jemaah lansia yang sudah menunggu bertahun-tahun pasti sangat kecewa jika tak bisa berangkat. Kemenag harus memikirkan solusi konkret,” ujar Mahdalena dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Kapuskes Haji di Gedung Nusantara II, Senayan.
Mahdalena mengusulkan pemerintah mempertimbangkan alternatif seperti memberikan jatah umrah bagi jemaah lansia yang terdampak pembatasan usia. “Mereka sudah menunggu puluhan tahun, dan jika tak bisa berhaji karena aturan Saudi, setidaknya ada kompensasi seperti umrah,” katanya.
Selain itu, Mahdalena mendesak Kemenag untuk segera menginventarisasi jumlah jemaah yang berusia di atas 90 tahun. Data ini dinilai penting untuk mengetahui skala permasalahan dan menyusun langkah strategis.
“Berapa persen jemaah yang berusia di atas 90 tahun? Solusinya harus jelas dan terukur,” tegasnya.
Dirjen PHU Kemenag, yang hadir dalam rapat tersebut, diminta segera menyusun kebijakan yang memastikan keadilan bagi jemaah lansia.
“Jangan sampai kebijakan Arab Saudi ini memupus harapan jemaah yang sudah lama menabung dan mendaftar,” pungkas Mahdalena.
Kebijakan pembatasan usia oleh Arab Saudi diperkirakan akan menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan haji 2025. Pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan diplomasi dengan otoritas Saudi untuk membahas solusi terbaik bagi jemaah Indonesia.[TRA]

