RELUNG.ID – Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara dan Polsek Rupit berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dua pelaku tersebut yakni M Ali Akbar (25) dan Agri alias Dedek (23), warga KP I Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat, 18 April 2025.
“Tersangka M Ali Akbar sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tiga TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Minggu, 20 April 2025.
Ali Akbar ditangkap terlebih dahulu di sebuah rumah panggung di Desa Lawang Agung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diketahui sedang bersembunyi di dalam kamar saat disergap petugas.
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah milik seorang ibu rumah tangga bernama Wardiah (34), yang juga tinggal di KP I Desa Lawang Agung. Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban yang terkunci hingga rusak, lalu menggasak sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang digondol antara lain satu unit kompor gas, dua tungku merek Rinnai, satu ambal Malaysia motif bunga warna merah, satu set Tupperware, satu buah bed cover My Love warna merah, delapan lampu Hannochs 50 Watt, satu pasang sepatu anak merek Homyped, dua pasang sandal perempuan berbagai merek, tiga tas sekolah, tiga tas kondangan, serta dua tas besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.200.000.
Setelah menangkap Ali Akbar, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk rekan pelaku, Agri alias Dedek, di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lawang Agung. (NSR)

