RELUNG.ID – Empat komplotan pencuri hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Bumi Sedulang Setudung akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Banyuasin. Para pelaku ditangkap saat tengah beraksi mencuri dan menyembelih hewan ternak di lokasi kejadian.
Empat pelaku tersebut yakni Rizal (34) dan Sandra (32) warga Ogan Ilir, Anit alias Mawi (42) warga Banyuasin, serta Rusli, warga Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah, komplotan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sudah kita amankan,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Minggu (18/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan pencurian di lokasi berbeda: Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau (23 Maret), Cangkring, Kelurahan Pangkalan Balai (28 April), dan Jalan Manggus, Kelurahan Pangkalan Balai (9 Mei).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Betung akhirnya menangkap para pelaku pada Rabu (14/5/2025) pukul 00.30 WIB di Jalan Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Sigra, satu senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, empat pisau, satu parang, gunting, senter, tali, dan sejumlah telepon genggam.
Anit alias Mawi diketahui sebagai otak aksi pencurian. Ia berperan sebagai penunjuk lokasi target ternak yang akan dicuri. Modus para pelaku adalah menyembelih hewan langsung di lokasi saat malam hari, lalu membawa kabur dagingnya menggunakan mobil.
“Begitu target dikunci, mereka langsung beraksi. Sapi disembelih di tempat, dagingnya dibawa pergi,” ungkap AKP Teguh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Camat Banyuasin III, Santo, turut mengapresiasi langkah cepat Polres Banyuasin. “Kami ucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus yang sangat meresahkan warga ini,” ujarnya. (RDK)

