RELUNG.ID-Polres Bogor menangkap dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berkedok video harian bertajuk A Day In My Life.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (19/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah video asusila yang direkam di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka baru saling mengenal sekitar dua bulan melalui media sosial sejak Juli 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diduga telah memproduksi sekitar 20 video asusila. Lokasi pembuatan video tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Bogor, Depok, dan Jakarta.
Video-video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui platform daring dengan sistem berlangganan berbayar. Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aktivitas distribusi konten serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam pemeriksaan kesehatan awal, polisi juga menyebut kedua tersangka dinyatakan positif HIV. Informasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan medis awal dan bukan bagian dari penentuan unsur pidana dalam perkara pornografi yang sedang ditangani.[YKP]

