RELUNG.ID- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B. Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Eka menambahkan bahwa saat ini Kopda Basarsyah ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang terkait dengan insiden di Way Kanan tersebut.
Diketahui, insiden tragis ini terjadi saat tiga anggota polisi tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.[YKP]

