Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi, Oditur Militer: Pembunuhan Berencana
Hukum

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi, Oditur Militer: Pembunuhan Berencana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dalam kasus penembakan tiga polisi di arena sabung ayam, Lampung.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar pada persidangan yang berlangsung Senin (21/1/2025).

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Darwin Butar-Butar dalam persidangan.
Tiga korban dalam kasus ini adalah anggota Polsek Way Kanan yang gugur dalam tugas, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto. Ketiganya ditembak saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang dikelola oleh terdakwa.
Menurut keterangan Oditur Militer, tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal primer. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri, menguatkan dugaan bahwa penembakan tersebut dilakukan secara terencana.
“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Darwin.
Selain tuntutan hukuman mati, Oditur Militer juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.[THQ]
Hukuman Mati Kopda Bazarsah Penembakan 3 polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Sindir Narasi Pesimisme: Indonesia Tak Gelap, Masa Depan Kita Cerah
Next Article Wabup Muba Launching Penyaluran 707 Ton Beras Bantuan untuk 35 Ribu Keluarga: Wujud Nyata Peduli Rakyat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?