RELUNG.ID- Nasib nahas menimpa MML (25), perempuan asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Saat hendak mencari keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, MML justru diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota polisi yang menerima laporannya.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam pemeriksaan awal terkait laporan pemerkosaan yang ia alami di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, oknum polisi berpangkat Aipda berinisial PS diduga malah melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dua kali, MML juga sempat diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, keberanian MML untuk bersuara akhirnya mengungkap dugaan kelakuan bejat anggota polisi itu ke publik.
Kasus ini mencuat usai viral di media sosial pada Kamis (5/6/2025). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang perempuan duga dilecehkan oleh anggota polisi saat melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.
Merespons viralnya kasus ini, Polres Sumba Barat Daya langsung menurunkan tim dari Seksi Propam untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Aipda PS ditahan dalam penempatan khusus selama 30 hari ke depan.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
Harianto menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Aipda PS juga telah menjalani pemeriksaan oleh Provos dan kini tengah diproses secara internal.
“Kami atas nama institusi Polri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada korban atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh anggota kami,” ucapnya.
Kapolres juga memastikan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik Polri. Ia berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.[YKP]

