Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Perbankan di BNI Cabang Kayuagung, Pengamat Hukum: Nasabah Tak Bisa Disalahkan!
Hukum

Korupsi Perbankan di BNI Cabang Kayuagung, Pengamat Hukum: Nasabah Tak Bisa Disalahkan!

Indra PrajaBy Indra Praja27/12/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bank BNI Cabang Kayuagung/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kepercayaan dianggap secara luas sebagai pondasi penting dalam bisnis perbankan. Lantas, bagaimana jika kepercayaan itu disalahgunakan, atau bahkan justru dipermasalahkan?

Berkaca pada kasus korupsi perbankan dengan modus penyelewengan dana nasabah yang terjadi belakangan ini di BNI Cabang Kayuagung, beberapa waktu lalu, Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang berbincang dengan awak media mengatakan kalau permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah.

Kepercayaan berlebih dari para korban kepada tersangka AT yang kemudian disalahgunakan. Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban.

Namun, Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.

“Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan,” terangnya saat itu.

Pernyataan inilah yang kemudian dirasa cukup menggelitik, sehingga membuat pengamat hukum Sumsel Sri Sulastri angkat bicara. Dijelaskan Sri, dalam sistem perbankan, Kepercayaan dari masyarakat penting bagi bank karena menjadi dasar bagi bank untuk memperoleh dana. Kuliner Sumatera Selatan

Tanpa kepercayaan itu, bank akan sulit menarik dana dari masyarakat, yang akan menjadi modal bagi bank untuk menyalurkan kredit.

“Namanya bank itu pasti bisnisnya menyangkut jasa kepercayaan kepada nasabah. Tapi bukan berarti harus percaya penuh pada oknum, dalam artian yang harus dipercayai nasabah adalah bank tempat menyimpan uang bukan orangnya, jadi jangan dipersalahkan,” katanya.

Justru di sisi lain, menurut Sri yang harus diperbaiki adalah sistem rekrutmen, meritokrasi dan keterlibatan dari pimpinan dalam kasus ini. Sebab, jika sistem Good Corporate Governance (GCG) diterapkan dengan baik, maka tidak akan mungkin terjadi permasalahan ini.

“Makanya harus adanya roling jabatan, karena indikasi overtrust karena pejabatnya itu-itu saja. Kalau ada roling dan ditempatkan orang berbeda tidak mungkin terjadi overtrust. Karena oknum tersebut sudah nyaman, sehingga menimbulkan niat melakukan penyelewenangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Sri juga mengapresiasi upaya BNI Wilayah 03 Palembang untuk mengembalikan dana nasabah yang diselewengkan. Meskipun dia berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Bahkan bukan tidak mungkin mengungkap skandal yang lebih besar lagi. Wisata Palembang

“Artinya walau sudah dikembalikan bukan berarti dengan mudah kasus ini dihentikan. Kasusnya tetap jalan meski sudah dikembalikan, apalagi yang dikenakan pada oknum tersebut itu UU Tipikor. Sulitlah mau dihentikan kasus ini,” pungkasnya. (TIM)

BNI 46 BNI Cabang Kayuagung BNI Cabang Palembang Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHuawei Meluncurkan Nova 12 Series, Berikut Fitur dan Keunggulannya
Next Article Oda Janji Ada Perang Besar di Tahun 2024 Melebihi Marineford
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?