Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Bongkar Dugaan Korupsi Mesin EDC, Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri
Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Mesin EDC, Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri

Indra PrajaBy Indra Praja02/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bank BRI/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI senilai Rp2,1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Indra Utoyo termasuk dalam daftar 13 orang yang dicegah.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.

Indra Utoyo sendiri merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, posisi yang pernah dijabatnya saat proyek pengadaan mesin EDC berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2024.

Selain Indra, penyidik KPK juga mencegah Catur Budi Harto, mantan Wadirut BRI, untuk ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Pencegahan berlaku sejak 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap 13 orang tersebut dilakukan agar penyidikan dapat berjalan lancar dan efektif.

“Keberadaan para pihak di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi ini diumumkan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC BRI ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp2,1 triliun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025. Di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah dua kantor pusat BRI di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pengadaan, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dilakukan setelah cukup bukti terkumpul. (YSP)

Bank BRI BRI Dirut Allo Bank Eks Dirut BRI Korupsi BRI Korupsi Mesin EDC
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSriwijaya FC Gelar TC di Jakarta dan Bogor, Pemain Trial hingga Eks Timnas Siap Unjuk Gigi
Next Article Mantan Gubernur Sumsel kembali Jadi Tersangka, Kejati Sebut Ada Upaya Pasang Badan Bernilai Fantastis di Kasus Pasar Cinde
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?