RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI senilai Rp2,1 triliun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Indra Utoyo termasuk dalam daftar 13 orang yang dicegah.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Indra Utoyo sendiri merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, posisi yang pernah dijabatnya saat proyek pengadaan mesin EDC berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2024.
Selain Indra, penyidik KPK juga mencegah Catur Budi Harto, mantan Wadirut BRI, untuk ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Pencegahan berlaku sejak 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap 13 orang tersebut dilakukan agar penyidikan dapat berjalan lancar dan efektif.
“Keberadaan para pihak di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Kasus dugaan korupsi ini diumumkan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC BRI ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp2,1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025. Di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah dua kantor pusat BRI di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pengadaan, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dilakukan setelah cukup bukti terkumpul. (YSP)

