RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ayah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo, terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Arie Prabowo, yang menjabat sebagai Direktur Utama Antam periode Mei 2017–Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan minggu lalu. Penjadwalan ulang dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan memiliki kegiatan lain,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT LM yang menjadi sumber dugaan korupsi. KPK menilai proyek itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.
Arie sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara yang sama pada 6 Juni 2023. Pemeriksaan terbaru dilakukan untuk memperdalam peran sejumlah pihak dalam proses kerja sama yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT LM, Siman Bahar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2023. Ia sempat lolos dari status tersangka pada 2021 setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun statusnya kembali dinaikkan setelah KPK menemukan alat bukti baru.
Siman Bahar diketahui beberapa kali diperiksa oleh penyidik, termasuk pada 20 Mei 2025 di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang, karena kondisi kesehatannya. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
Sebagai bagian dari penelusuran aset, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta peralatan produksinya di Jawa Timur dengan nilai taksiran Rp100 miliar.
Selain itu, terdapat uang Rp100,7 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai titipan pengganti kerugian negara.
“Penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses kerja sama yang menimbulkan kerugian negara ini,” tambah Budi. [YKP]

