RELUNG.ID-Setelah penahanan Jimmy Masrin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS) kini sepenuhnya berada di bawah kendali Indrawan Masrin.
Indrawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Caturkarsa Megatunggal, menggantikan posisi Jimmy yang mengundurkan diri pada 14 Maret 2025. Penahanan Jimmy Masrin berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit oleh LPEI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta (sekitar Rp 846,5 miliar).
Seiring dengan pengunduran diri Jimmy, PT CM yang menguasai 56,59 persen saham di PT Lautan Luas Tbk (LTLS) kini sepenuhnya dipimpin oleh Indrawan. Meskipun Jimmy telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Direktur Utama LTLS, ia masih mempertahankan posisi di PT Caturkarsa Megatunggal, namun sejumlah tugas dan tanggung jawabnya kini beralih kepada sang kakak, Indrawan Masrin.
Kasus korupsi LPEI ini berpusat pada dugaan fraud dalam pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE), anak perusahaan PT CM yang bergerak di sektor energi. PT PE sendiri dinyatakan pailit pada Juni 2020 dan diduga telah merugikan negara secara signifikan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK untuk memeriksa Indrawan Masrin terkait dugaan perannya dalam kasus ini. Uchok berpendapat bahwa sebagai pengendali utama PT CM, Indrawan kemungkinan mengetahui segala transaksi dan keputusan strategis, termasuk kredit yang diberikan oleh LPEI kepada PT PE.
“Indrawan Masrin perlu diperiksa lebih lanjut, karena sebagai pengendali PT CM, ia memiliki informasi terkait semua keputusan strategis, termasuk pengaturan kredit yang melibatkan LPEI,” ujar Uchok dilansir indonesiaoversight, Selasa (25/3).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 3 Maret 2025, termasuk Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Direktur PE Susy Mira Dewi Sugiarta, serta pejabat dari LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
Penurunan harga saham LTLS juga terlihat signifikan setelah penetapan tersangka tersebut. Pada 24 Maret 2025, saham LTLS turun 2,73 persen menjadi Rp 890, yang merupakan level terendah dalam tiga tahun terakhir.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, saham, dan memblokir rekening para tersangka, termasuk Jimmy Masrin. (YSF)

