RELUNG.ID — Lima sektor menjadi fokus utama pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah sektor politik.
Menjelang Pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November mendatang, KPK menjadikan sektor politik sebagai salah satu prioritas utama.
“Sektor politik jadi salah satu fokus area pemberantasan korupsi. Setelah Pemilu, berikutnya ada Pilkada. Di Pilkada nanti ada tantangan tersendiri. KPK pernah lakukan kajian 2019 lalu, untuk menjadi kepala daerah setidaknya butuh Rp 30 miliar-Rp 40 miliar. Memang besar nilai uang yang akan ditebar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dari kajian yang dilakukan pada tahun 2019, ditemukan bahwa lebih dari 80% pemilih menentukan pilihan berdasarkan uang yang diberikan oleh para calon, baik dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif. Kondisi ini menimbulkan beban bagi para kandidat yang terpilih untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, sehingga berpotensi meningkatkan praktik korupsi.
“Di kajian itu kita bisa simpulkan sekitar 80% lebih pemilih akan menentukan pilihan berdasarkan uang. Ketika calon memberi uang, baru mereka memilih,” tambahnya.
Kesadaran mengenai korupsi di sektor politik ini yang ingin dibangun oleh KPK kepada masyarakat. Ali Fikri juga menyebut bahwa selain sektor politik, KPK juga fokus pada sektor penegak hukum, pelayanan publik, sumber daya alam, dan sektor swasta.
KPK hingga saat ini telah menerima lebih dari 4.000 aduan dari masyarakat terkait korupsi secara nasional. Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat 256 aduan yang telah masuk ke KPK.
“Adanya aduan dari masyarakat membuktikan jika kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di daerah cukup tinggi,” ungkapnya.
Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-lembaga, KPK bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk diseminasi dan publikasi materi antikorupsi. Penandatanganan dilakukan oleh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dan Kadiskominfo Sumsel Rika Efianti.
Rika Efianti menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik melalui transparansi dan pemanfaatan media sosial serta diseminasi konten terkait upaya pemberantasan korupsi.
“Kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik melalui transparansi dan pemanfaatan media sosial serta diseminasi konten, baik terkait upaya pemberantasan korupsi yang telah maupun yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat meminimalisir praktik korupsi terutama dalam momen penting seperti Pilkada serentak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi di berbagai sektor. [RG]

