Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Gelar OTT di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan
Hukum

KPK Gelar OTT di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu pada Selasa (10/3). Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim lembaga antirasuah tersebut.

“Konfirm, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah setempat.

“Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum merinci jumlah orang yang diamankan maupun perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjadi dasar dilakukannya OTT di Bengkulu tersebut.[THQ]

 

Bengkulu Bupati OTT KPK Rejang Lebong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLewat Program Palembang Cerdas, Pemkot Buka Beasiswa S3 untuk Tingkatkan Kualitas ASN
Next Article Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik, Bandara SMB II Palembang Siagakan 519 Personel Gabungan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?