RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Newin akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Dilansir ABCNEWS.co.id, Newin Nugroho diduga merupakan bagian dari jaringan Mohammad Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather.”
“Newin dikenalkan ke Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo dan menjadi salah satu operatornya melalui Petro Energy,” ungkap sumber tersebut.
Gading Ramadhan Joedo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi minyak dan BBM di subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Sumber juga menyebut bahwa Petro Energy pernah mendapat dukungan dari perusahaan trader minyak yang berbasis di Singapura, Hin Leong Pte Ltd dan Winson Oil Pte Ltd.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Mereka adalah: Kelima orang tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari Petro Energy yaitu Jimmy Masrin yang juga menjabat Presiden Direktur Pt Caturkarsa Megatunggal, Dirut Perto Energy Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Menurut KPK, terjadi benturan kepentingan dalam proses pemberian kredit kepada Petro Energy, meskipun perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan pinjaman. Dugaan pemalsuan dokumen pembelian serta invoice ditemukan, dan laporan keuangan perusahaan diduga direkayasa melalui praktik window dressing.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa dari 11 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit bermasalah, negara mengalami kerugian hingga Rp 11,7 triliun. Namun, Budi belum mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam 11 debitur tersebut.
Berdasarkan penelusuran, PT Caturkarsa Megatunggal tercatat sebagai pemegang saham mayoritas Petro Energy sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Juni 2020. Saham Caturkarsa Megatunggal dikuasai oleh Indrawan Masrin dan Jimmy Masrin, masing-masing sebesar 47,45 persen.
Pada 2018, Petro Energy mengakuisisi 55 persen saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi. Namun, menjelang kebangkrutan Petro Energy pada 2020, Jimmy Masrin mendirikan PT Tunas Laju Investama. Melalui perusahaan ini, ia dan Caturkarsa Megatunggal menguasai kembali 33,33 persen saham Pada Idi.
Setelah Petro Energy dinyatakan bangkrut, saham Tunas Laju di Pada Idi meningkat menjadi 81,56 persen, sedangkan sisanya dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro masing-masing sebesar 9,22 persen.
Sumber juga menduga bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan saat ini untuk meruntuhkan jaringan kartel minyak yang dikendalikan oleh Riza Chalid.
“Kita harus mendukung langkah pemerintah dalam memberantas kartel minyak yang salah satunya didominasi oleh Riza Chalid,” tegasnya. (YSF)

