Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Minta Pemda di Sumsel Stop Kultur KKN di Rotasi Jabatan
Hukum

KPK Minta Pemda di Sumsel Stop Kultur KKN di Rotasi Jabatan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, saat berada di Palembang. Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Peringatan keras kembali disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel). Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menyoroti maraknya praktik korupsi yang masih terjadi di wilayah tersebut, termasuk potensi penyimpangan dalam proses rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan pemda.

Dalam kunjungannya ke Sumsel, Johanis mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, KPK telah menangani 390 kasus korupsi di provinsi ini. Angka tersebut dinilai sebagai alarm keras bahwa kultur korupsi masih mengakar kuat, terutama terkait praktik KKN dalam seleksi jabatan.

“Indikator penilaian masih merah. Itu bukan survei biasa, melainkan peringatan bahwa tata kelola pemerintahan masih lemah,” kata Johanis, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah titik paling rawan terjadinya transaksi kotor, terutama setelah kepala daerah menjabat enam bulan. Pada fase tersebut, banyak pejabat mulai berburu posisi, sehingga membuka celah bagi praktik kolusi, nepotisme, dan suap jabatan.

“Kami harapkan pemilihan siapa yang membantu SKPD dilakukan secara profesional. Jangan KKN—kolusi, keluarga, nepotisme—dan jangan ada transaksi jabatan,” tegasnya.

Untuk mencegah penyimpangan, Johanis menyarankan agar pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait. Langkah ini diyakini dapat menekan peluang manipulasi dan memperkuat integritas birokrasi.

Selain memperingatkan soal rotasi jabatan, Johanis menekankan bahwa buruknya tata kelola berdampak langsung pada iklim investasi. Pelayanan publik yang tidak efisien dan peraturan yang berbelit-belit membuat investor ragu masuk ke daerah, sehingga pembangunan dan lapangan pekerjaan ikut terhambat.

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Meski jumlah kasus korupsi cukup tinggi, KPK memastikan pendekatannya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Edukasi diperlukan karena indikator kerawanan korupsi di Sumsel masih berada di zona merah.

“Kita datang bukan hanya menangkap, tapi mengedukasi supaya tata kelola berubah,” tambah Johanis.

Ia berharap, dengan perbaikan berkelanjutan, indikator tata kelola Pemda Sumsel dapat berubah dari merah menjadi kuning hingga akhirnya masuk kategori hijau.

“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan secara berkesinambungan,” tutupnya.[THQ]

KKN KPK Pemda Rotasi Jabatan Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSunatan Massal Ramaikan HUT Korpri ke-54 di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang
Next Article Verifikasi Ketat, Penerima PKM Muba Dipangkas Jadi 1.000 Orang Tahap Awal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?