RELUNG.ID – Peringatan keras kembali disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel). Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menyoroti maraknya praktik korupsi yang masih terjadi di wilayah tersebut, termasuk potensi penyimpangan dalam proses rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan pemda.
Dalam kunjungannya ke Sumsel, Johanis mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, KPK telah menangani 390 kasus korupsi di provinsi ini. Angka tersebut dinilai sebagai alarm keras bahwa kultur korupsi masih mengakar kuat, terutama terkait praktik KKN dalam seleksi jabatan.
“Indikator penilaian masih merah. Itu bukan survei biasa, melainkan peringatan bahwa tata kelola pemerintahan masih lemah,” kata Johanis, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah titik paling rawan terjadinya transaksi kotor, terutama setelah kepala daerah menjabat enam bulan. Pada fase tersebut, banyak pejabat mulai berburu posisi, sehingga membuka celah bagi praktik kolusi, nepotisme, dan suap jabatan.
“Kami harapkan pemilihan siapa yang membantu SKPD dilakukan secara profesional. Jangan KKN—kolusi, keluarga, nepotisme—dan jangan ada transaksi jabatan,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, Johanis menyarankan agar pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait. Langkah ini diyakini dapat menekan peluang manipulasi dan memperkuat integritas birokrasi.
Selain memperingatkan soal rotasi jabatan, Johanis menekankan bahwa buruknya tata kelola berdampak langsung pada iklim investasi. Pelayanan publik yang tidak efisien dan peraturan yang berbelit-belit membuat investor ragu masuk ke daerah, sehingga pembangunan dan lapangan pekerjaan ikut terhambat.
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Meski jumlah kasus korupsi cukup tinggi, KPK memastikan pendekatannya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Edukasi diperlukan karena indikator kerawanan korupsi di Sumsel masih berada di zona merah.
“Kita datang bukan hanya menangkap, tapi mengedukasi supaya tata kelola berubah,” tambah Johanis.
Ia berharap, dengan perbaikan berkelanjutan, indikator tata kelola Pemda Sumsel dapat berubah dari merah menjadi kuning hingga akhirnya masuk kategori hijau.
“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan secara berkesinambungan,” tutupnya.[THQ]

