RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme akan segera menangkap buronan Harun Masiku (HM) setelah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
“KPK tetap optimis bahwa saudara Harun Masiku akan ditemukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Minggu, 29 Desember 2024.
Ia juga berharap Harun Masiku segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
“Apakah itu baik ditemukan penyidik, oleh masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK, kita tunggu saja nanti,” tambah Tessa.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaan Hasto.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kader PDIP, Saeful Bahri. KPK menyebut sebagian uang suap yang diberikan Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum diungkap.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti seperti ponsel dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Pada kesempatan lain, Hasto juga memerintahkan penenggelaman ponsel lain yang diduga berisi bukti penting.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK berharap mampu mengurai lebih jauh jaringan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” pungkas Tessa.[TRA]

