RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), penyidik kini membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang berada dalam lingkaran dekat RK, termasuk anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan siapa pun sangat dimungkinkan sepanjang penyidik menemukan kebutuhan pendalaman berdasarkan alat bukti dan informasi awal.
“KPK bekerja dengan prinsip follow the money. Siapa pun yang diduga mengetahui atau terkait dengan konstruksi perkara maupun aliran dana, tentu bisa dimintai keterangan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Budi, fokus penyidikan saat ini tidak hanya pada proses pengadaan iklan Bank BJB, tetapi juga pada pengelolaan dana nonbujeter yang berada di bawah kendali Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut diduga berasal dari sebagian anggaran iklan yang dialihkan dari peruntukan awalnya.
KPK mencatat dana nonbujeter yang terkumpul mencapai sekitar Rp 200 miliar dari total kerugian negara Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak dan kini tengah ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik.
“Kami masih mendalami untuk apa dana itu digunakan dan siapa saja yang menerima. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain selain yang sudah disebutkan,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil selama kurang lebih enam jam. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi terkait dugaan aliran dana nonbujeter ke sejumlah aset yang kini telah disita penyidik.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga berperan dalam pengondisian pengadaan iklan yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka selama enam bulan ke depan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.[THQ]

