Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KPU Batasi Iklan Kampanye Calon Kepala Daerah 2024 di Media Massa
Indeks

KPU Batasi Iklan Kampanye Calon Kepala Daerah 2024 di Media Massa

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota KPU August Mellaz
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan jumlah iklan kampanye calon kepala daerah (Cakada) 2024, termasuk di media massa.

Anggota KPU August Mellaz menjelaskan bahwa pembatasan iklan kampanye di media massa diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Terkait dengan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (R-PKPU Kampanye Pilkada 2024),” ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu memaparkan bahwa batasan iklan untuk media cetak dan media elektronik tidak sama. Iklan di media cetak biasanya berupa gambar yang didesain dan ditempel di sebuah halaman, sementara media elektronik berbasis gambar bergerak atau video maupun suara.

“Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif, paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak 10 spot,” jelasnya. “Berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio,” tambah Mellaz.

Namun, penayangan iklan kampanye di media online dan media sosial belum diatur secara rinci oleh KPU .[AYK]

Iklan Kampanye KPU Media Massa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang : Sepanjang Hari Berawan
Next Article Kemenkeu Alokasikan Rp2,874 Triliun untuk Pembangunan dan Renovasi 21 Stadion Sepak Bola
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?