RELUNG.ID – KPU Empat Lawang bakal melakukan perekrutan Petugas Penyelenggara Pemilihan Suara (PPPS) di wilayah Empat Lawang.
Perekrutan ini tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPPS.
Persyaratan PPPS ini berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022, dan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022
Baca Juga: Gaya Berpakaian Prilly Dinilai Netizen Umbar-umbar Aurat
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan, aturan tersebut merupakan evaluasi dari pemilu tahun 2019 yang lalu. Dimana pada pemilu tersebut banyak anggota KPPS yang meninggal dunia.
Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan maka syarat menjadi petugas PPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Serta, calon peserta juga harus sehat.
“Jadi kesehatan harus diperiksa dulu,” katanya.
Baca Juga: Penjualan Nintendo Switch Menurun, Film Super Mario Jadi Daya Tarik Baru!
Pendaftaran PPPS ini, rencananya dilakukan dua bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Mengingat, KPPS baru dibentuk dua bulan sebelum pemilihan, dan masa tugasnya yaitu hanya satu bulan. “Jadi kemungkinan pendaftaran PPPS ini pada Desember 2023,” pungkasnya.
