RELUNG.ID — Empat calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Palembang dilaporkan belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterlambatan ini dapat mengancam pelantikan mereka, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, yang mewajibkan caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Bukti LHKPN untuk caleg terpilih hampir selesai, tinggal beberapa caleg dari beberapa partai saja yang belum menyerahkan. Kami meminta mereka untuk segera menyerahkan laporan tersebut,” ujar Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, pada Selasa (30/7/2024).
Syawaluddin menyatakan bahwa dari total 50 caleg terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, empat di antaranya belum melaporkan harta kekayaan mereka. Ini berarti sekitar 4 persen dari total caleg terpilih yang belum menyelesaikan laporan.
“Tinggal beberapa orang lagi, sekitar 96 persen sudah menyerahkan. Ada sekitar tiga atau empat orang dari dua partai yang belum menyerahkan,” jelasnya.
Proses pelaporan LHKPN ini akan berlangsung hingga awal September 2024. Para caleg diminta untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum tanggal pelantikan pada 29 September, atau 21 hari sebelumnya, yaitu sekitar 6 hingga 8 September.
“Batas akhir pelaporan adalah awal bulan September, 21 hari sebelum pelantikan. Jadi sekitar 6 hingga 8 September adalah batas waktu bagi caleg terpilih untuk menyampaikan bukti laporan LHKPN,” katanya.
Syawaluddin menambahkan bahwa pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri oleh para caleg terpilih, bukan secara kolektif. Hal ini menyebabkan proses pelaporan tidak semuanya dilakukan di awal.
“Namun, insya Allah sebelum batas waktu mereka akan menyelesaikan laporan tersebut. Mereka juga sudah konsultasi ke kasubag untuk segera dikirim ke KPU,” tutupnya.[AYK]

